NADIEM MENDENGAR
Ikatan Guru Indonesia bersama
22 organisasi guru dan komunitas guru diundang khusus Mendikbud Nadiem Makarim
hari ini, 4 November 2019. Setiap organisasi atau komunitas hanya boleh
diwakili oleh satu orang saja dan saya selaku Ketua Umum IGI hadir langsung
tanpa diwakili.
Nadiem membuka pembicaraan
dengan meminta seluruh undang tidak mengangkat masalah tapi memberikan
solusi.
Setelah PGRI, kami dari IGI
diberi kesempatan dan ternyata Menteri Nadiem sangat antusias dengan gagasan
IGI dan terus mencecar saya dengan begitu banyak pertanyaan dari setiap point
yang saya bahas
Dan inilah yanh diajukan Ikatan
Guru Indonesia, 10 Hal Dalam Upaya Revolusi Pendidikan Dasar Dan Menengah di
Indonesia yaitu :
1. Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter berbasis agama
dan pancasila menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar dan karena itu,
Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya sudah
dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata
bahasa.
2. Jumlah
Mata Pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama
pembelajaran pada Coding dan di SMA menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan
lagi mereka yang ingin fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.
3.
SMK
karena fokus pada keahlian maka harus menggunakan sistem SKS, mereka yang lebih
cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang, sementara mereka yang
lambat bisa saja sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan
pada pelajaran normatif dan adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya
3, 6 atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau
Alumni PPG yang dibutuhkan SMK.
4. Jabatan
Pengawas Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi.
Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru
sudah terpenuhi, tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS
atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan
minimal setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan
hidup. Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya
dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara
bisa diabaikan.
5. Seluruh
beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih
disederhanakan, RPP cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi
pembelajarannya, tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”,
verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas
asli, bukan Foto Copy
6. Pengangkatan
Guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji
Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun)
7.
Sistem
Honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang
statusnya tidak jelas, harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY.
Pendapatan Guru minimal mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan
minimal kelayakan hidup.
8. Jika
kurikulum diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan vidoe
tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum.
Anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru
9. Anggaran
Peningkatan Kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru
diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang
dibutuhkan. Anggaran Pelatihan Guru dialihkan untuk rekruitmen guru.
Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya
peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar
kompetensi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera
mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru
diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.
10.Mengatur
kembali penentuan “sekolah daerah tertinggal-terpencil-terdepan-terkebelakang
sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data kemendes
Jakarta, 4 November 2019
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Pengurus Pusat
Ikatan Guru Indonesia
Continue Reading...